You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pagar Beton Tak Berizin di Cilincing Dibongkar
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pagar Beton Tak Berizin di Cilincing Dibongkar

Bangunan pagar beton di atas lahan di Jalan Arteri Marunda, RT 05/09, Cilincing, Jakarta Utara dibongkar lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bangunan pagar permanen itu tidak memiliki IMB

Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, Yudho Eko Prasetio mengatakan, selama ini pihaknya telah memberikan surat peringatan hingga surat perintah bongkar pada Juli 2016 lalu kepada pemilik lahan.

"Bangunan pagar permanen itu tidak memiliki IMB. Karena pemilik tidak juga mengurus perizinan, terpaksa kita bongkar," katanya, Senin (19/12).

2 Bangunan Tak Sesuai IMB di Pluit Dibongkar

Yudho menjelaskan, pagar beton yang dibongkar tersebut memiliki panjang 300 meter dan tinggi dua meter. Dalam pembongkaran pagar ini, pihaknya mengerahkan sekitar 50 orang personel gabungan dari jajarannya dan kepolisian.

"Kami juga mengerahkan satu unit alat berat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12433 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1376 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1365 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1315 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1022 personBudhi Firmansyah Surapati